Uncategorized

Kades Lakukan Konsultasi Hukum Ke PTUN Dan UB Terkait Pilkades Serentak Di Kabupaten Kediri

Kediri–Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten baru saja melakukan konsultasi ke pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kediri.

Karena, di Pemerintah Kabupaten Kediri yang rencananya akan menggelar ‘Pilkades Serentak’ sebanyak 35 Desa pada tanggal 26 Agustus 2019, masih menuai kontroversi. Dikarenakan, sebanyak 215 Kepala Desa yang masa purna bakti ditahun 2019 juga menginginkan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2019.

Kepala Desa Kepung, Yahudi mengatakan, Pilkades Serentak bisa dilaksanakan itu bisa diserentakan. Bahkan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke PTUN dan Universitas Brawijaya.

“PTUN sudah memberikan fatwa karena tidak dapat dijadikan objek sengketa, karena masalahnya tidak masuk ke ranah PTUN. Kami sudah kesana melakukan konsultasi,” tutur Yahudi, saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung serbaguna Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Senin (29/7/2019).

Mengatahui hal tersebut, dari pakar hukum UB semakin meyakinkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kediri bisa digelar secara serentak. Untuk itu 35 Desa yang akan pelaksanaan Pilkades serentak dengan 215 Desa yang akan melaksanakan Pilkades.

“Semua sudah jelas. Dan Pilkades 250 Desa bisa dilaksanakan secara serentak di tahun 2019,” ungkap Yahudi.

Sementara itu, Kades Kwadungan Abdul Khamis, mengatakan sesuai amanat Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk daerah pelaksanaan Pilkades dilakukan maksimal 3 kali periode untuk Pilkades secara Serentak.
Namun, ketika 215 Desa tidak malaksanakan Pilkades Serentak tahun ini, yang akan terjadi pelaksanaan akan mundur sampai tahun 2022.

Hal itu akan berdampak sebanyak 215 Desa akan diisi pejabat sementara (PJs) selama tiga tahun kedepan. Ada sekitar 63 persen di Kabupaten Kediri yang tidak ada Kepala desanya secara difinitif.u

Untuk diketahui di Kabupaten Kediri sudah melaksanakan Pilkades Serentak di Tahun 2016, Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang saat ini akan dilaksanakan.

“Kami perwakilan dari 215 kepala desa berharap tahun ini bisa dilaksanakan Pilkades Serentak. Namun, kami kembalikan sepenuhnya dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Pilkades secara serentak,”bebernya.

Apalagi masyarakat menghendaki tidak ada pejabat kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang habis masa jabatannya.

Masyarakat khawatir jika tidak dapat melaksanakan pilkades tahun ini, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kediribakal digelar setelah Pilkada pada September 2020.

Sehingga dikhawatirkan di desa bakal terjadi kemacetan baik pelayanan dan pembangunan karena kades dijabat pejabat sementara.

“Ini bukan semata-mata tuntutan para Kades saja tapi juga harapan masyarakat,” ungkapnya.(*).