Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Kediri melakukan mengeruduk Kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, Rabu (10/7/2019).
Mereka meminta kepada Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno, agar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di akhir tahun 2019.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kediri pada bulan Agustus 2019 mendatang melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 35 yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
Pantauan dilokasi, ratusan Kepala Desa sekitar pukul 08.00 WIB berkumpul didepan convention hall simpang lima gumul Kabupaten Kediri.
Mereka kemudian berkendera menuju ke Pemkab untuk menemui Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.
Didepan gerbang pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kediri ratusan Kades ini sempat tidak diperbolehkan masuk.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dan pada akhirnya mereka diperbolehkan masuk untuk beraudiensi.
Sebanyak 7 perwakilan Kades melakukan audiensi yang ditemui oleh pihak Pemkab melalui Bagian Hukum, DPMPD dan Inspektorat.
Lagi-lagi ratusan Kepala Desa ini tidak bisa menemui Bupati Kediri secara langsung dan menyampaikan aspirasinya.
Abdul Khamid Kepala Desa Kwadungan yang menjadi koordinator lapangan aksi mengatakan, di Kabupaten Kediri ada 250 yang masa baktinya berakhir pada 2019 ini. Tetapi pihak Pemkab hanya melaksanakan Pilkades di 35 desa saja.
“Di tahun 2019 ini ada 250 Kepala Desa yang masa berakhirnya habis. Sementara itu pihak Pemkab hanya melaksanakan Pilkades di 35 desa saja. Ya, yang membuat ratusan Kades resah dan galau karena tidak ikut Pilkades serentak,” tutur Abdul Khamid.
Khamid mengungkapkan, Pilkades serentak tersebut harus dilakukan dengan acuan Permendagri yang sudah ada. Dan Bupati Kediri harus mematuhi Permendagri tersebut.
“Acuan kita adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, isinya yang mana didalam kurun waktu 6 tahun minimal sudah harus melaksanakan 3 kali. Lha disini masih dilaksanakan 2 kali tahun 2016 dan 2018. Nah ini yang terakhir 250 di 2019 seharusnya serentak ,”ungkapnya.
Dalam unjuk aksinya kali ini menurut Khamid, pihaknya hanya ditemui oleh bagian hukum, Inspektorat dan DPMPD Pemkab Kediri untuk melakukan diskusi.
Dari hasil audiensi itu pihaknya akan memberikan jawaban kepada Camat masing-masing yang ada diwilayah Kabupaten Kediri paling cepat minggu depan.
“Pihak Pemkab belum bisa memberikan jawaban hari ini, namun katanya akan diberikan secara tertulis minggu depan, dan disampaikan oleh camat masing-masing. Kalau jawabannya tidak sesuai dengan tuntutan, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar,”jelas Abdul Khamid.